Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Aug 2018 08:45 WIB ·

Surabaya Bakal Terapkan Tilang On The Spot Berbasis CCTV


Patugas saat menunjukkan gambar hasil rekam CCTV Perbesar

Patugas saat menunjukkan gambar hasil rekam CCTV

Patugas saat menunjukkan gambar hasil rekam CCTV

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan uji coba tilang on the spot berbasis CCTV di perempatan Traffic Light (TL) Jalan Kertajaya Dharmawangsa Surabaya. Pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas, akan langsung dilakukan penindakan tilang on the spot oleh petugas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, mengatakan setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.

“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” kata Irvan, saat ditemui di lokasi, Kamis (2/8).

Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Untuk tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya.

Rinciannya yakni, depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono. “Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” katanya.

Menurut Irvan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya. Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” katanya.

Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, menambahkan bahwa sebagai warga Kota Surabaya harus berbangga hati, dimana Pemkot Surabaya bersama jajaran Dishub telah mengadakan sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa mengurangi kerja Polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub,” katanya.

Dari hasil uji coba di lapangan, Rudi mengatakan bahwa kecenderungan pelanggar sering terjadi menjelang jam-jam masuk sekolah dan kerja. Pengemudi kendaraan kebanyakan mengabaikan semua rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Kami tadi berencana melakukan sosialisasi kepada pelanggar yang tertangkap kamera, akan kita sampaikan pemberitahuan,” kata Rudi.

Rudi berharap dengan dilakukannya uji coba tilang on the spot by CCTV, diharapkan semakin timbul kesadaran lalu lintas bagi setiap pengendara. Rencananya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, akan melakukan sampling pengiriman surat teguran tilang ke alamat pelanggar.

“Ini sesuatu langkah yang maju, sinergitas antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya,” kata Rudi. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL