SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sundakir (54) pria asal Demak Jawa tengah divonis 19 tahun penjara dari tiga kasus pencabulan terhadap tiga korban dibawah umur di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Selasa (24/09).
Ketua Majelis hakim PN Kabupaten Sampang, Budi Iriyanto dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah terhadap tiga anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir, sedangkan pihak terdakwa juga mengaku pikir-pikir selama tujuh hari kerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Anton Zulkarnain, mengaku masih ada waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang terhadap terdakwa Sundakir.
“Kami masih pikir-pikir dalam tujuh hari ini apakah lanjut atau mengikuti hasil vonis,” katanya.
Ia menyebutkan, vonis 19 tahun tersebut terdapat tiga perkara kasus pencabulan yang dilakukan kepada terdakwa, dimana setiap perkara kasus divonis 6 tahun penjara.
“Dengan denda Rp. 500 juta setiap perkara, artinya jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti kurungan empat bulan penjara setiap perkara,” tambahnya.
“Begitupun perkara kedua dan ketiga, jadi total 18 tahun penjara ditambah subsider satu tahun, sehingga menjadi 19 tahun,” timpalnya.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam perkara ini ketiga korban sama-sama melaporkan kasus pencabulan. (Abdul Wahed)