Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Jan 2020 03:50 WIB ·

Soal Bindere Nyabu, MWC NU dan Pesantren di Kwanyar Ini, Sayangkan Pernyataan Kapolres


Soal Bindere Nyabu, MWC NU dan Pesantren di Kwanyar Ini, Sayangkan Pernyataan Kapolres Perbesar

Imam fakhrur Rozy, S. Hum
Jabatan sebagai majelis keluarga besar Pondok pesantren miftahut tolibin pesanggrahan kwanyar.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pondok pesantren dan MWC NU di Kwanyar menyayangkan pernyataan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra yang menyebut Ahmad Marzuki sebagai salah satu tenaga pengajar (ustadz) di salah satu pondok di Kwanyar saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01) kemarin.

Imam Fakhrur Rozy, Majelis Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahut Tolibin Pesanggrahan Kwanyar mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan agar timbul kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami perlu klarifikasi pernyataan itu, karena banyak masyarakat terutama wali santri yang menanyakan itu kepada kami,” ujar dia kepada Lingkarjatim.com, Jumat (24/01).

Menurut dia, Ahmad Marzuki itu tidak pernah mengajar di pondok manapun, hanya saja, kebetulan alamat AM itu sama dengan alamat pondoknya.

“Setahu saya dia tidak pernah mengajar dimana pun, hanya saja dia memang keturunan orang-orang terpandang,” kata dia.

Namun meski demikian, Imam mengapresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus narkoba di Kwanyar.

“Kami apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian. Namun kami merasa keberatan terhadap pernyataan AM adalah usdaz di salah satu pondok di Kwanyar, karena itu akan menjadi pandangan buruk dari masyarakat kepada pondok kami,” ucap dia.

Senada dengan itu, Ketua MWC NU Kwanyar, KH. Ahmad Nawawi Hannan menegaskan bahwa AM bukan guru di pondok manapun di Kwanyar.

“Dia guru ngaji di mushollanya sendiri, bukan guru (ustadz) di pondok manapun di Kwanyar,” kata dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolres Bangkalan untuk meralat pernyataannya yang menyebut AM sebagai guru pengajar di salah satu pondok di Kwanyar.

“Karena ini akan berdampak pada penilaian dari masyarakat terhadap pondok yang ada di Kwanyar,” ucap dia.

Diketahui, Polisi telah menangkap Ahmad Marzuki (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan lantaran memakai dan mengedarkan narkoba.

Pria yang disebut Bindere itu juga membuat pernyataan bahwa narkoba itu tidak haram karena tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA