Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Mar 2020 11:51 WIB ·

SK Pemberhentian Perangkat Desa Sentol Laok Diprotes Karena Berkop Garuda, Kadis PMD : Sudah Sesuai Aturan Baru


SK Pemberhentian Perangkat Desa Sentol Laok Diprotes Karena Berkop Garuda, Kadis PMD : Sudah Sesuai Aturan Baru Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Keputusan Abriyono, Kepala Desa Sentok Laok Kecamatan Pragaan memecat seorang perangkat desanya dengan tidak hormat menuai protes.

Protes terutama karena kop SK pemecatan tidak menggunakan kop umum yakni logo kuda terbang. SK tertanggal 16 Maret 2020 itu menggunakan kop atau logo burung garuda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK desa itu diperbolehkan. “Semua logo desa itu emang garuda,” kata Ramli sabtu (21/03).

Bahkan, ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas, saat ini kop ataupun logo surat yang dikeluarkan desa adalah burung garuda.

“Sudah ada ditata naskah dinas itu. Sudah ada di Permendagri dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas kita mengatur itu,” tambah Mantan Kepala Dinsos Sumenep tersebut.

Ia mengatakan, jika ada yang keberatan, itu merupakan hak orang per orang. Untuk itu, ia mempersilahkan bagi pihak yang keberatan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Jika berkenaan dengan produk administrasi negara silahkan ke PTUN. Kalau pidana laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Sentol Laok, Abriyono mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK itu, pihaknya hanya mematuhi aturan yang ada.

“Kami hanya ikut aturan yang ada. Sesuai aturan yang kami pahami, jika administrasi desa menggunakan logo burung garuda, itu memang diperbolehkan,” katanya dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Namun demikian, jika ada pihak yang merasa keberatan, ia mempersilahkan. Menurutnya, itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa yang dipimpinnya.

“Kami terima itu sebagai kritikan. Namun kami hanya bekerja sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bagi kami tidak masalah. Karena itu hak setiap orang,” tegasnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL