SAMPANG, Lingkarjatim.com – Proses persidangan kasus guru jewer murid di SDN I Gunung Sekar memasuki agenda pemanggilan saksi, dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) tersebut Majelis Hakim menghadirkan tokoh masyarakat dan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.
“Hari ini ada dua saksi yang dipanggil, satu dari tokoh masyarakat yang ikut dalam proses mediasi beberapa waktu lalu dan dari Disdik Sampang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safiudin. Kamis 17/10/19.
Pihaknya menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan diruang sidang di periksa satu persatu oleh majelis hakim. Secara bergantian, majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada dua saksi yang meringankan.
“Satu persatu dimintai keterangannya, dari dinas pendidikan ditanyakan terkait regulasi dan aturan guru pada saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar didalam kelas,” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya tidak berkenan untuk memaparkan fakta persidangan atas pemeriksaan dari keduanya. Menurut dia, dua saksi tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam materi penuntutan.
“Sidang selanjutnya masih sama agendanya, pemeriksaan saksi yaitu dari terdakwa langsung,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Khairul anam, guru SDN Gunung Sekar I Kota Sampang harus berurusan dengan hukum, pasalnya Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat oleh orang tua siswa setelah menjewer anak didiknya berinisial AL.(Abdul Wahed)