SUMENEP, Lingkarjatim.com – Nasib naas menimpa wanita berinisial EA (16 tahun), warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Wanita yang masih duduk di kelas 2 SMP itu harus menelan pil pahit setelah disetubuhi lelaki berinisial H (19 tahun) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku bermain kerumah korban tanggal 27 Maret lalu. Pelaku sempat minta ijin pada orang tua korban untuk membawa korban jalan-jalan.
Diijinkan ibu dan kakak EA, dia dibawa pelaku ke Taman Bunga Sumenep untuk foto-foto. “Pelaku dan korban berada di Taman Bunga hingga pagi. Sekitar pukul 05.00 wib (28 Maret), pelaku mengajak korban kerumahnya,” kata Widi.
Setibanya di rumah pelaku, situasi sedang sepi. Keluarga pelaku tidak ada dirumah. Dengan kondisi sepi seperti itu, kata Widi, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya. “Karena ngantuk, kemudian korban tidur di kamar pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan, sekitar pukul 10.00 wib, korban terbangun. Korban melihat pelaku berbaring disamping korban. Kemudian pelaku mencumbui korban dengan mencium dan memegang alat vital korban. “Kemudian pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, dan sperma dikeluarkan diluar,” jelasnya.
Setelah disetubuhi pelaku, kata Widi, korban dititipkan dirumah temannya berinisial A, di Guluk-Guluk. “Kemudian setelah itu, pelaku menitipkan korban di rumah temannya,” tambah Kapolsek Kota, Sumenep itu.
Kesedihan semakin menimpa korban, karena selama dua hari korban tak kunjung diantar pulang oleh pelaku atau temannya. Sehingga korban melarikan diri tanggal 30 Maret sekitar pukul 08.00 Wib.
“Korban berhasil melarikan diri. Setibanya di Taman Bunga, korban menghubungi keluarganya untuk dijemput. Kemudian setelah dijemput, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep,” tukasnya.
Atas laporan tersebut, Resmob Polres Sumenep menangkap pelaku. Pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (Lam/Lim)