BANGKALAN, lingkarjatim.com – Pada akhir 2018 lalu, Haji Samsuri didatangi sekitar 8 atau 9 orang di rumah Desa Bandung, Kecamatan Konang. Para ‘tamu’ tak diundang itu dari Desa Karpote, Kecamatan Blega.
Sejak semula suasana persalinan itu tegang. Nada bicara sama-sama meninggi. Seorang diantaranya bahkan jadi emosional dan meninju wajah Samsuri. pelipis kirinya kena tonjokan. Para tamu itu bubar. Pulang.
Samsuri lantas ke puskesmas, memeriksakan wajahnya, perawat memerban pelipis karena bengkak. Hari itu juga, Samsuri melapor ke Polsek Konang. Namun hingga kini, laporan itu tak ada perkembangan.
Pemukulan itu tak membuat nyali Samsuri ciut. Senin, 14 Oktober 2019, dibantu LBH NU, dia melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Namun bukan kasus pemukulan yang dilaporkan, tapi kasus penyerobotan tanah.
Pemukulan itu memang dipicu perkara tanah. Haji Samsuri punya warisan tanah dari almarhum bapaknya. Luasnya kurang lebih 2 hektar, letaknya di Desa Karpote.
Tanah itu lama tak terurus. Apalagi sejak Samsuri merantau ke Jakarta. Dia baru teringat tanah itu pada 2015, ketika keponakannya menelepon dan mengabarkan ada prona, program sertifikat tanah murah dari BPN.
Maka, Samsuri menyempatkan diri pulang ke Konang, hendak mengurus tanah warisan itu. Namun ternyata sulit, dia tak pegang bukti kepemilikan berupa surat letter C.
Berbulan-bulan dicari, tak juga ketemu. Setekah dipimpong kanan-kiri, bukti kepemilikan tanah atas nama ayahnya, ternyata berada di salah satu mantan kepala desa Karpote. Klebun seppo.
Lewat lobi-lobi yang susah, surat itu akhirnya berhasil di dapat namun hanya fotocopian saja. Dia pun mengecek lokasi tanah dan kaget karena tanah itu telah dipetak-petak dan telah dikelola orang lain.
Samsuri berupaya mencari tahu siapa saja orang yang telah mengapling tanah warisannya itu. Namun tak mudah. Berbagai upaya lobi yang ditempuh tak mendapat respon. Upaya-upaya lewat pihak ketiga pun tak membuahkan hasil. Lima tahun lama upaya Samsuri menemui jalan buntu.
Baru pada 2018, muncul ide nyentrik. Dia menyewa orang untuk membajak salah satu petak tanah di Karpote itu. “Saya ingin memancing keluar orang yang mengaku sebagai pemilik,” kata dia kepada lingkarjatim.com.
Cara itu berhasil, ada seseorang yang menemui Samsuri dan memberitahu bahwa tanah itu milik Si A, warga Karpote.
Samsuri pun menyampaikan pesan, ingin bertemu orang yang disebut sebagai pemilik tanah. Namun yang datang polisi sore harinya dan membubarkan para pembajak sawah yang disewa Samsuri.
Beberapa hari berselang, datanglah 8 atau 9 orang warga Karpote ke rumahnya dan terjadilah pemukulan itu.
“Tanah saya itu diklaim oleh lima keluarga, salah satu keluarga Bu’ Beri dan Mantan Klebun Sidin. Saya akan perjuangkan hak saya lewat jalur hukum,” tegas Samsuri. (M. Aldo)