Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Jul 2019 03:24 WIB ·

Sengketa Pemilu Sampang Diterima MK, Golkar Siapkan 50 lawyer


Sengketa Pemilu Sampang Diterima MK, Golkar Siapkan 50 lawyer Perbesar

Ilustrasi

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dua laporan dugaan perselisihan suara pada pemilihan legislatif di Kabupaten Sampang resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Juli 2019. Dengan terdaftarnya permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat dan pemohon mulai mempersiapkan bahan untuk menghadapi sidang perkara.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Sampang H. Sahid mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Golkar, bahkan untuk menghadapi sidang gugatan di MK, sekitar 50 pengacara sudah dipersiapkan oleh tim DPP.

“Kami sudah mempersiapkan semua kebutuhan dari awal, bahkan semua bukti sudah dikoordinasikan dengan pusat,” katanya.

Dalam tuntutan, pihaknya meminta MK mengabulkan untuk dilakukan penghitungan ulang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ombul dan Desa Pajeruan, karena dalam penghitungan yang dilakukan tingkat PPK, perolehan suara DPRD Kabupaten Sampang yang dibaca untuk mengisi model DA 1 DPRD Kabupaten Sampang.

Hal itu tidak mengacu pada perolehan suara berdasarkan C1 yang ada di setiap saksi sehingga yang ditulis dalam model DA 1, berbeda dengan perolehan suara partai yang tercantum dalam model C1 yang dimili saksi. Akibatnya parolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Sampang di Dapil III berkurang 676 suara di Desa Ombul dan 552 suara di Desa Pajeruan.

“Sehingga kami kehilangan suara dari total perolehan suara Partai Golkar di Sampang menjadi 11.083, atau menempati rangking delapan di Dapil 3, sedangkan perolehan suara yang tercatat di C-1 saksi sebanyak 12.311 suara,” tambahnya.

Sementara itu Addy Imansyah, Ketua KPU Kabupaten Sampang mengatakan sudah mempersiapkan sejumlah bukti kelengkapan berkas form DA 1, C1 dan sejumlah alat bukti lainnya, bahkan pihaknya menyakini dapat mementahkan dalil yang dilontarkan oleh pemohon.

“Ya benar sudah teregister, dan pasti segala bahan telah kita siapkan sejak jauh hari,” katanya.

Namun demikian pihaknya mengungkapkan untuk jadwal sidang perdana masih belum ditentukan. Selama menunggu tahapan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menghadapi sidang yang nantinya dilaksanakan.

“Untuk jadwal sidang belum keluar, tapi cepat lambat kami selaku termohon pasti akan dipanggil oleh MK,” tambahnya.

“Diprediksi tanggal 9 Juli ini untuk panggilan perdana termasuk untuk pemohon,” timpalnya.

Perlu diketahui, dua perkara pemilu 2019 diantaranya sengketa terkait selisih perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat Kabupaten dan Provinsi Jatim. Untuk pileg Kabupaten berasal dari parpol Golkar dan untuk Provinsi Jatim yaitu dari Caleg parpol PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung.(Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL