Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 May 2020 16:32 WIB ·

Selama Pandemi Corona, Bupati Sumenep Batasi PNS ke Luar Daerah, Mudik, dan Cuti


Selama Pandemi Corona, Bupati Sumenep Batasi PNS ke Luar Daerah, Mudik, dan Cuti Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Selama Pandemi Corona, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dibatasi untuk pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti. Pembatasan ini, kecuali bagi PNS yang cuti karena melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting.

Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim mengeluarkan tiga kali surat edaran tentang hal ini dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pertama, Busyro mengeluarkan SE nomor 800/634/435.203.2/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 01 April 2020.

Berikutnya, SE Bupati Sumenep nomor 800/675/435.203.2/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 15 April 2020.

Ke tiga, yakni SE nomor SE nomor 800/751/435.203.2/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 tertanggal 30 April 2020.

Bagi PNS yang melanggar SE Bupati Sumenep ini akan diberikan pelanggaran disiplin sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan. Dalam SE Bupati Sumenep yang ke tiga tentang Pedoman Penjatuhan Disiplin bagi PNS tersebut, setidaknya ada tiga kategori pelanggaran disiplin dengan tingkat hukumannya masing-masing.

Pertama, PNS yang nekat pergi ke luar daerah atau mudik seperti pada SE pertama. Hal ini sejak SE tersebut ditetapkan tanggal 01 April lalu. PNS ini akan dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerjanya, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Kedua, PNS yang nekat pergi ke luar daerah, mudik, ataupun mereka yang cuti sejak SE ke dua ini ditetapkan pada tanggal 15 April 2020. Maka, PNS ini dinilai dapat membawa dampak atau akibat pada unit kerjanya sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Kategori ke 3, yakni PNS yang nekat pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti sejak SE tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan pada tanggal 30 April kemarin. Maka, PNS ini disebut membawa dampak bagi unit kerjanya sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Kata Busyro pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. “Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam SE tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS.

Untuk mencegah PNS melakukan pelanggaran disiplin, Busyro mengintruksikan Kepala OPD di bawah jajarannya untuk mengawasi PNS di lingkungan kerjanya masing-masing dengan ketat. Terutama tentang pegerakan PNS dalam hal pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti.

“Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep agar terus mendorong peran serta PNS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat,” tambah Bupati Sumenep dua periode tersebut.

Selain itu, Kepala OPD juga diintruksikan untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang tetap pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti. “Mekanisme pemantauan atau pengawasan diatur sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” sambungnya.

Berikutnya, Busyro mengintruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep untuk mengentry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran atas SE tersebut ke dalam aplikasi SAPK. (Abdus Salam/*).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL