Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Oct 2021 05:34 WIB ·

Sebut NU Mutanajis Mugholadoh, LPBH NU Sampang Laporkan Zubaidi Ke Polda Jatim


Sebut NU Mutanajis Mugholadoh, LPBH NU Sampang Laporkan Zubaidi Ke Polda Jatim Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur melaporkan ustad Subaidi Masajid asal Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Sampang ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Selasa malam (12/10/21).

Laporan tersebut setelah LPBH-NU memberikan somasi kepada Subaidi Masajid untuk meminta maaf dan mengklarifikasi terkait ucapannya, sebab hal itu memantik kegaduhan dan kerukunan ummat islam. Namun upaya tersebut gagal, karena terduga tetap teguh pada prinsipnya, bahwa pernyataannya benar, dan itu bersifat internal, dan ini terkesan menantang.

Adapun pernyataan yang dilontarkan oleh terduga, yakni Subaidi Masajid menyampaikan bahwa, NU mulai dari pusat sampai ke ranting-rantingnya Mutanajis Mugholadoh, bahkan Mutanajis Mugholadoh orang-orang yang ada didalam NU itu melebihi 10 tahun. Dan pernyataan itu dipertegas oleh terduga pada saat upaya somasi dilakukan. Jadi, tindakan pelaporan tersebut dilakukan supaya dijadikan efek jera, agar pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat tidak kembali terjadi. Hal itu diungkap Ketua LPBH-NU Sampang Alfian Farisi, Selasa (12/10/21).

Selain itu, Alfin sapaan akrabnya menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah ada iktikad baik kepada terduga dengan memberikan surat somasi agar meminta maaf dan mengklarifikasi terkait pernyataannya, tetapi tidak membuahkan hasil, bahkan terkesan menantang. Sebab, menurut terduga, penyataan NU Mutanajis Mugholadoh itu sudah benar, berdasarkan pengatahuan yang dimilikinya.

Menurutnya, melaporkan Subaidi Masajid ke Polda Jatim itu atas restu para Kiai, sehingga Tim LPBH NU Sampang, bersama pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur dan LPBH NU PW Jatim ikut mengawal proses pelaporan tersebut. Tindakan terukur itu sudah dengan berbagai pertimbangan, artinya pernyataan yang dilakukan oleh terduga murni kesalahan pribadinya.

“Pada saat Somasi, terduga hanya meminta maaf telah menyinggung, namun dia tetap mempertahankan ucapannya, bahwa NU hingga ke rantingnya Mutanajis Mugholadoh lebih dari 10 tahun. Padahal, somasi itu dilakukan agar terduga meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya, dan ini murni pernyataan dan kesalahan Subaidi,” timpalnya.

“Laporan ke Polda sudah selesai dan diterima pukul 21.00 malam, laporan ini bukan serta merta tanpa alasan, sebab dari awal tanggal 11 Oktober LPBH NU Sampang sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan maaf, namun beliau tetap merasa benar,”pungkasnya. (Jamaluddin).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL