Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Jan 2019 10:31 WIB ·

Satu Jam, Dua Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep


Satu Jam, Dua Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep Perbesar

Tersangka MK dan FJ

SUMENEP, Lingkarkatim.com – Dalam sehari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Pertama, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap pemuda berinisal MK (20) warga Desa Campor Barat Kecamtan Ambunten, Senin (28/01) sekitar pukul 05.00 sore. Tersangka MK ditangkap di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Sejam setelah penangkapan tersangka MK, Satreskoba Polres Sumenep juga berhasil menangkap laki-laki berinisial FJ (25) warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura. Tersangka FJ ditangkap di Desa Baban, Kecamatan Gapura.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri berawal dari informasi masyarakat bahwa masing-masing tersangka sering bertransaksi narkotika jenis sabu di daerahnya masing-masing. Kemudian Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua tersangka.

“Kami mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan bertransaksi sabu. Kemudian tim melakukan penangkapan di dua TKP yang berbeda. Setelah digeledah, masing-masing ditemukan barang-bukti sabu dengan berat yang berbeda. Kedua tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya. Untuk tersangka MK mengaku barang haram itu membeli dari Z (inisial) warga Desa Sokobanah Kabupaten Sampang,” Kata Heri, Selasa (29/10).

Dari tersangka MK, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,34 gram (total ± 0,84 gram), Sobekan Tissue warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus kosong rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP, dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Sedangkan dari tersangka FJ, Polisi mengamankan barang bukti berupa ,1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, sobekan kertas Alumunium foil warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP, dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL