Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Feb 2019 12:19 WIB ·

Satpol PP Tertibkan 26 Reklame Tak Kantongi Ijin


Satpol PP Tertibkan 26 Reklame Tak Kantongi Ijin Perbesar

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban reklame

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejak awal tahun 2019 hingga sekarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil mengamankan 26 reklame yang diketahui melanggar aturan.

M. Hasanurrahman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menyampaikan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Bupati no. 11 tahun 2017.

“Jadi dalam hal ini penertiban dilaksanakan karena reklame atau sarana publikasi umum telah melanggar seperti halnya yang tidak berijin, Ijin Jatuh tempo, Salah Penempatan, Dipaku pada pohon dan Rusak,” ungkap Hasanurrahman, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, penertiban Reklame ini juga bertujuan untuk membuat sadar masyarakat dalam hal untuk mengurus ijin.

“Jadi sebelum melakukan pemasangan reklame serta mensosialisasikan diharapkan untuk mengusrus ijin sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Reklame yang diamankan di Kabupaten Pamekasan meliputi yang terpampang di sepanjang Jalan Kabupaten, Jokotole, Trunojoyo dan lain sebagainya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL