BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan santri bersama Rumah Advokasi Rakyat (RAR) mendemo kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Kamis (09/01).
Kedatangan mereka untuk menyikapi masalah tanah di kabupaten Bangkalan yang dianggap tidak administratif, khususnya tanah garapan milik negera di jalan Halim Perdanakusuma yang sebelumnya dikelola RKH Imam Bukhori kini ditempati PT AQUA.
Koordinator Aksi, Risang Bima Wijaya dalam orasinya mengatakan, sertifikat tanah negara itu sudah direkayasa sedemikian rupa oleh BPN Bangkalan, karena sertifikat tanah itu dibuat di salah satu rumah makan di Bangkalan dan tiba-tiba muncul tanpa ada pengukuran sebelumnya.
“Mana ada sertifikat tanah dibuat di rumah makan kalau bukan di BPN Bangkalan,” ujar dia.
Risang juga menyebut BPN Bangkalan adalah sarang maling dan perampok tanah berdasi, karena di dalam kantor itu persekongkolan perampasan tanah terjadi.
“Maling tanah ada di BPN Bangkalan, mafia tanah ada didalam kantor ini,” kata dia ditambah teriakan “BPN maling” massa aksi berulang-ulang.
Menanggapi hal itu, Kasi Penangan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Bangkalan, Syaifuddin Alhakim mengatakan, kasus tanah negara itu adalah kasus lama dan sudah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
“Tapi gugatan itu ditolak dengan alasan masalah Perdata, dan sekarang tanah itu digugat lagi oleh Imam Bukhori di Pengadilan Negeri Bangkalan,” kata dia.
Syaifuddin menjelaskan, sertifikat tanah garap milik negera itu terbit pada tahun 2013 atas nama Moh Yakub. Kemudian tanah seluas 3.561 meter persegi itu dijual kepada Charli Suhartono.
“Tanah itu sekarang dikuasai Charli dan digunakan oleh PT Aqua, tapi saya tidak tahu statusnya, dikontrak atau bagaimana,” jelasnya.
Terkait teriakan massa aksi yang menuding BPN sebagai sarang maling dan perampok tanah, Syaifuddin enggan berkomentar. Kalau soal itu saya no coment ya,” ucap dia. (Moh Iksan)