Risang juga mengatakan bahwa salah satu tokoh pemuda Desa Klapayan bernama Fahri yang merupakan kliennya, pada tanggal 4 April 2022 melayangkan laporan ke Polres Bangkalan tentang dugaan Korupsi Dana Desa di desa yang sama namu di tahun yang berbeda yaitu Tahun 2015 sampai 2016.
“Laporannya dibuat tertulis, dengan identitas pelapor lengkap, dan bukti satu bendel APBdes, RAB, dan keputusan-keputusan Kepala Desa terkait penggunaan anggaran DD 2016, lengkap,” tuturnya menjelaskan perbedaan dengan laporan informasi yang dilakukan oleh pelapor terhadap kliennya.
Risang mengatakan bahwa ada 7 Pekerjaan fisik dan satu pengadaan yang dianggarkan dalam DD Klapayan 2016 yang sama sekali tidak dikerjakan alias nol persen dan tidak terdokumentasi sama sekali.
Bahkan, kata Risang setelah laporan kliennya diterima oleh Polres Bangkalan, para mantan perangkat desa dan pendamping, meminta pihak Kecamatan Sepulu untuk membuatkan rekayasa SPJ dan LRP DD Klapayan.
“Untuk diketahui, dokumen Aggaran Desa jika dihitung kertas, jumlahnya bisa mencapai 15 rim atau 7.500 lembar kertas. Jadi, sangat mustahil kalau tidak ada satu lembarpun yang tercecer dari dokumen DD tahun 2015-2016. Artinya, dokumen DD 2015-2016 Desa Klayapan, sengaja dihilangkan atau dimusnahkan untuk menghilangkan jejak korupsi,” tuding Risang dengan penuh keyakinan.