Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Risang Bima Wijaya melalui Kantor hukum Rumah Advokasi Rakyat miliknya melakukan keterangan pers terkait Dana Desa (DD) di Desa Kelapayan Kecamatan Sepuluh.
Menurutnya ada beberapa informasi yang perlu disampaikan selaku kuasa hukum dari kliennya yang merupakan Kepala Desa Kelapayan Kecamatan Sepuluh Bangkalan.
Beberapa informasi tersebut diantaranya :
Menurut Risang, sapaan akrab Risang Bima Wijaya, mengatakan bahwa ada laporan Informasi bahwa tanggal 8 april 2022 tentang penyelewengan DD Klapayan Kecamatan Sepulu tahun 2019 sampai 2021.
Namun menurutnya identitas pelapor serta bentuk laporan serta apa yang di lampirkan tidak jelas.
“Apakah hanya informasi lisan, apakah berbentuk laporan informasi tertulis. Apakah disertai bukti-bukti atau tidak?” Tanya Risang mempertanyakan kejelasan dari laporan tersebut, Minggu (10/04/22).
Menurut pria dengan rambut gondrong tersebut mengatakan bahwa seperti yang diberitakan beberapa media online sebelumnya, bagian pekerjaan yang dipermasalahkan adalah pekerjaan tahun 2019.
“Namun nampaknya mereka sengaja membuat berita agar seolah itu menjadi desakan dan perhatian publik bahwa polisi harus memeriksa DD 2019 sampai DD 2021,” lanjut Risang.