BANGKALAN, lingkarjatim.com – Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur menyita puluhan sepeda motor bodong dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Bumi. Menurut catatan polisi, total sepeda motor yang disita sebanyak 77 unit. Penyitaan melibatkan 30 personel polisi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan butuh waktu kurang lebih 8 jam untuk memindah puluhan sepeda motor bodong itu ke 7 truk untuk di bawa ke Mapolres Bangkalan.
“Kami sampai ke lokasi sejak sore,” kata dia, Selasa malam, 4 Februari 2020.
Soal muasal sepeda, apakah hasil pencurian atau pembegalan, polisi belum dapat memastikan. Yang pasti, kata Agus, seorang pria penghuni rumah ditangkap dan telah dibawa ke Polres Bangkalan untuk diperiksa.
“Yang pasti, semua sepeda motor itu tak dilengkapi surat-surat, soal riwayatnya dari mana, masih kami dalami,” ujar dia.
Pantauan di lapangan, 7 truk yang mengangkut sepeda motor bodong itu tiba di Mapolres Bangkalan sekitar pukul 22.00 wib. Muatan langsung dibongkar di lapangan depan kantor Satuan Lalu Lintas kemudian dicatat nomor rangkanya. (M. Aldo)