JAKARTA, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengacu pada undang-undang 15/2011 dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan jumlah anggota Bawaslu yang direkrut masih berjumlah 3 orang.
Sebagaimana dikutip dari rumahpemilu.org, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan meskipun ada undang-undang baru, tapi rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi yang sekarang masih berdasarkan UU 15/2011.
“Jumlah Bawaslu yang nanti akan kita lakukan fit proper test tetap tiga orang dan Panwas Kabupaten juga tiga,” Ujarnya saat konfrensi pers di Jakarta (08/08/2017).
Dalam undang-undang yang baru kata Abhan anggota Bawaslu Provinsi sebanyak lima atau tujuh orang, dan jumlah Bawaslu Kabupaten/kota sebanyak tiga atau lima orang. Namun undang-undang tersebut masih menunggu untuk diumumkan.
“Bawaslu akan melakukan rekrutmen lagi untuk melengkapi jumlah anggota tambahan ini paling lambat setahun sejak tanggal pengundangan undang-undang ini,” Imbuhnya.
Perlu diketahui rekrutmen Bawaslu Provinsi telah dimulai di 25 Provinsi se Indonesia dengan jumlah pendaftar 1609 orang. Proses rekrutmen itu ditargetkan selesai sebelum masa periode Bawaslu di 2d Provinsi tersebut habis yaitu pada tanggal 20 September 2017. (Red)