SUMENEP, Lingkarjatim.com — Beberapa hari lalu, tepatnya hari Selasa (30/8), Dewan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia menyalurkan uang kehormatan imam masjid (UKIM). Ada ratusan imam masjid yang menerima uang tersebut.
Setidaknya, ada sekitar 350 imam masjid yang menerima uang kehormatan atau UKIM dari DPD DMI. Setiap imam masjid menerima UKIM sebesar Rp 2,5 juta.
Uang UKIM terbilang lebih besar dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, besaran UKIM untuk imam masjid tersebut sejumlah Rp 2 juta.
Berdasarkan data, di Kabupaten Sumenep sendiri setidaknya ada sekitar 1.300 masjid. Sementara itu, UKIM merupakan program terbatas yang akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, UKIM diserahkan kepada imam masjid secara bergantian. Hingga akhir program, seluruh imam dan takmir masjid diharapkan secara tuntas bisa menerima uang kehormatan tersebut.