SAMPANG, Lingkarjatim.com – Silang pendapat realisasi anggaran Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang berujung hingga dugaan pemalsuan dokumen laporan progres pengerjaan membuat R. Aulia Rahman, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang kembali angkat bicara.
Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) antara pihak rekanan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Konsultan Pengawas, berjalan lurus dengan temuan kejanggalan selama proses pengerjaan diberbagai titik lokasi pembangunan.
“Dari awal realisasi program ADK ini memang banyak masalah, bahkan tidak sedikit ada keluhan dari masyarakat, sehingga kalau memang ada dugaan pemalsuan dokumen itu hal yang lumrah, apalagi sampai dilaporkan ke APH,” katanya. Sabtu (04/01).
Pihak mengingatkan agar semua pihak terkait didalamnya bisa mempertanggungjawabkan setiap realisasi program manakala nanti ada pihak berwajib memintanya dengan bukti fisik realisasi dilapangan.
“Iya semua yang terlibat harus bertanggung-jawab, terlebih ada temua pada tanggal 31 Desember masih ada pengerjaan dibeberapa tempat, padahal sudah dicairkan,” tambahnya.
Lebih jauh, wakil rakyat pentolan Dapil I itu menegaskan akan terus memonitoring dan memantau langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, sehingga apa yang dikeluhkan masyarakat dapat mendapatkan jawaban seutuhnya.
“Dari saya tegaskan, kegiatan ini kuat dugaan kemufakatan jahat, buktinya ada pemanggilan terhadap pihak terkait, baik KPA, PA, konsultan pengawas tapi mereka kompak tidak menghadiri, jadi tidak salah kalau masyarakat atau lembaga melaporkan temuan ini,” tegasnya.
Sekedar informasi, pelaksanaan ADK tahun anggaran 2019 melalui APBD perubahan, dengan nilai masing-masing Kelurahan Rp 800 juta, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan, dan Kelurahan Banyuanyar. Sedangkan sebelumnya ditahun yang sama 2019 juga menerima ADK yang bersumber dari APBN 2019 masing-masing Kelurahan sebesar Rp.370 juta.
Pelaksanaan ADK sempat menjadi silang pendapat antara komisi I DPRD Sampang yang merupakan mintra kerja Camat dan Lurah, dengan Ketua DPRD Sampang, namun hal itu dibantah langsung oleh ketua DPRD Sampang. (Abdul Wahed)