Menanggapi tuntutan itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (kasubag TU) Aan Setia Hari Wibowo mengatakan belum bisa menunjukkan berkasnya.
“Kita lihat dulu, itu kan penerbitan NIB tahun 2010-2011, kita selidiki dulu berkasnya apakah penerbitan NIB itu sudah sesuai apa belum, kita tidak semerta merta langsung membatalkan, kita harus melihat pengajuan dulu,” Jelasnya.
Aan Setia Hari Wibowo mengaku mau mengecek datanya terlebih dahulu, sudah sesuai apa belum dengan aturan yang berlaku.
“Kita harus lihat dulu data nya yang mana, kita akan melihat dulu sesuai dengan peraturannya dulu seperti apa,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)