Selain itu, ia menilai kejanggalan tersebut mulai awal pembebasan tanah dari PT Semen Madura, yang mengiming-imingi masyarakat di pekerjaan di PT nya, namun tak kunjung terealisasikan mulai sejak tahun 1983 sampai sekarang.
Dirinya juga mempersoalkan pengukuran tanah yang di lakukan oleh PT. PKHI dalam mengajukan penerbitan sertifikat terhadap BPN yang hanya melibatkan perangkat Desa, sehingga penunjukan lokasi dan batas tanah tidak sesuai dengan semestinya, dan luas tanah tidak sesuai dengan lahan milik PT. Semen Madura.
“Mirisnya pengakuan masyarakat, pada saat itu masyarakat yang tidak mau menjual tanahnya di intimidasi lewat preman bayaran, yang ke dua yang sangat saya sayangkan keterlibatan aparat untuk mendesak masyarakat agar menjual tanahnya, sehingga masyarakat ketakutan pada saat itu,” Ucapnya.
Tak hanya itu, mereka menuntut PT. PKHI untuk mengembalikan lahan tersebut ke Negara agar di produktif kan kembali.