Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Sep 2020 15:04 WIB ·

PTUN Surabaya Batalkan SK Pengangkatan Kades Matanair


PTUN Surabaya Batalkan SK Pengangkatan Kades Matanair Perbesar

Putusan PTUN Surabaya (screenshoot/ist)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Ahmad Rasidi terhadap Bupati Sumenep tentang sengketa Pilkades serentak tahun 2019. Khususnya, Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam putusan yang dirilis lewat website, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Untuk itu, majelis hakim membatalkan SK Bupati Sumenep nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih tahun 2019, sebatas pada kolom Desa Matanair, Kecamatan Rubaru atas nama H. Ghazali.

Majelis Hakim juga membatalkan surat pernyataan pelantikan bupati Sumenep atas nama Ghazali SH, nomor 141/145/435.118.5/2019 tertanggal Desember 2019. Surat Penyataan ini juga dibatalkan dan diminta untuk dicabut.

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat menerbitkan SK baru untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) khusus di Dusun Karongkong, Desa Matanair. Tergugat juga diperintahkan tergugat menerbitkan SK baru yang isinya mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 382.000.

Arif Santoso menjelaskan, putusan PTUN ini belum bersifat incracht (final). Sehingga, pihak pemkab bisa melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Jadi, itu belum final. Itu masih putusan PTUN tingkat pertama. Masih bisa upaya hukum berikutnya,” katanya kepada media ini.

Dengan begitu, sambung dia, H. Ghazali sebagai Kades Matanair, Kecamatan Rubaru masih masih tetap menjabat sebagai kades. Tidak bisa langsung berhenti, karena belum final. “Jadi, saya tegaskan H. Ghazali tetap menjadi Kades Matanair,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya yakin Pemkab Sumenep pasti akan mengambil langkah terkait putusan PTUN dimaksud. Sehingga, masyarakat diminta untuk tenang dan menjaga stabilitas serta kondusifitas desa. “Biarkan proses hukum ini yang menjawab nantinya. Tetap solid dan menjaga kondusifitas,” ungkapnya.

Arif menambahkan, yang tergugat dalam kasus ini adalah bupati Sumenep atas keputusan yang dikeluarkan, bukan Kades Matanair. Makanya, yang mengambil langkah itu adalah Pemkab kota Sumekar ini. “Lebih detil bisa dikonfirmasi nanti ke Bagian Hukum atau DMPD. Yang kami tegaskan disini Ghazali tetap menjadi Kades Matanair hingga saat ini,” ungkapnya. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA