Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Sep 2020 07:21 WIB ·

Proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV PT Garam Disoal


Proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV PT Garam Disoal Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Proyek pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih yang meliputi Desa Banjar Barat dan Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep Jawa Timur disoal. Pasalnya pengerjaan proyek melalui PT Garam tersebut dinilai melampaui masa anggaran berjalan.

Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifuddin mengatakan, proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2019. Namun, hingga kini pengerjaan proyek tersebut masih berjalan.

Ia mengatakan, proyek dengan anggaran Rp 16,295 miliar itu sesuai kontrak seharusnya sudah selesai 6 Desember 2019 lalu. Pihaknya pun merasa aneh, mengapa proyek yang diketahui dikerjakan PT Pundi Kencana Makmur itu tidak diputus kontrak.

“Jadi, sangat aneh hingga menjelang tutup akhir anggaran masih saja dikerjakan,” katanya saat sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar audensi dengan pihak PT Garam di Wisma PT Garam, Kalianget, Jum’at (25/09).

Kendatipun diberi kesempatan (perpanjangan) atau addendum, maka diperkirakan hanya 30 hari. Hal ini, kata dia sesuai Perpres nomor 16/2018 tentang perubahan atas Perpres nomor 4/2015. “Jadi, kalau mengacu kepada perpres, perpanjangan 30 hari maksimal 90 hari. Ini mau tutup tahun masih dikerjakan. Enak juga pekerjaan itu,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga memprotes, karena di lokasi proyek juga tidak terdapat papan informasi sebagai bentuk transparansi publik yang seharusnya memuat pihak rekanan, anggaran, hingga masa kontrak pengerjaan proyek. “Jadi, harusnya informasi di pekerjaan ini juga jelas dan tidak terkesan sembunyi. Transparan coba,” ungkapnya.

Audiensi yang dihadiri sejumlah pegawai di bidang pengadaan PT Garam dan Corporate Communication (Corcom ) PT Garam Miftahul Arifin ini tidak berjalan mulus. Seorang aktivis memilih keluar ruangan karena pihak PT Garam yang memahami hal ini hendak memberikan jawaban via Vidcon.

Mereka menilai, jika melalui Vidcon mereka tidak akan puas dan leluasa dalam berdiskusi dengan pihak PT Garam. “Jika tidak ada kepastian dan kejelasan, maka kami akan menggelar demo ke kantor PT Garam dalam waktu dekat ini,” jelasnya kepada wartawan.

Sementara itu, Supervisor verifikasi Hukum PT Garam Rizal Choirul Ramadhan menjelaskan, pekerjaan proyek pengembangan pegaraman IV itu tidak mengacu kepada perpres 16, melainkan kepada Peraturan Menteri BUMN nomor 8/2019.

“Acuan pekerjaan itu kepada peraturan Menteri BUMN, bukan kepada perpres 16,” katanya saat dihubungi media melalui sambungan telepon yang difasilitasi Corcom PT Garam.

Dia menegaskan, pekerjaan itu dikerjakan selama 180 hari, hingga per 16 Desember. Karena belum selesai kemudian dilakukan addendum, perpanjangan selama 320 hari. “Jadi, saat ini masih masa kontrak. Sebelum dilakukan perpanjangan jelas itu sudah dilakukan kajian kelayakan dan teknis serta lainnya,” tuturnya.

Lagian, kata Rizal, dalam proyek tersebut pihaknya juga juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya masih turun ke lapangan memantau proyek tersebut bersama tim dari Kejati.

“Kami sesuai aturan. Kontrak pekerjaan ini berkahir sampai penandatanganan berita acara terminasi,” ungkapnya. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL