Proyek Gorong-gorong Jalan Teuku Umar Sampang Terancam Molor

SANTAI : Sejumlah alat berat terparkir disekitar jalan Teuku Umar Sampang menunggu kedatangan bahan utama box culvert untuk melanjutkan pekerjaan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat terus melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong di jalan Teuku Umar, kota Sampang.

Pasalnya saat ini proyek pengerjaan yang dimenangkan oleh CV. Cendana Indah tersebut diketahui mengalami masalah pada sejumlah bahan material utama yakni box culvert yang tidak kunjung didatangkan oleh pihak kontraktor. Alhasil proyek yang dianggarkan Rp.996.719.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang 2019 tersebut terancam melewati masa kontrak pengerjaan.

“Sejauh ini progres pengerjaan sekitar 40 persen, dan masih dalam tataran sesuai dengan ketentuan, namun bahan material utama ada masalah,” kata Hasan Mustofa Kabid Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.

Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja pengerjaan mulai dari tanggal 20 Agustus hingga 27 Desember mendatang, namun dalam pemesanan bahan box culvert memerlukan waktu selama 28 hari dari pembuatan pabrikan.

“Kalau sudah sampai 28 hari, baru angkat untuk dikirim ke lokasi proyek, kalau dipaksa bisa pecah,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa bahan utama box culvert yang digunakan oleh kontraktor harus sesuai standar pabrikan yang telah ditetapkan, sedangkan untuk material lainnya bisa datangkan dari Kabupaten Sampang sendiri.

“Dari pengawas dilapangan belum ada laporan, yang jelas kami tetap memantau progres pengerjaan,” imbuhnya.

“Surat peringatan jelas akan kami layangkan manakala progres pengerjaan sudah terindikasi tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa manakala box culvert tidak kunjung selesai dan sudah melebihi deadline waktu yang ditentukan maka pihak rekanan akan mendapatkan saksi berupa denda administrasi yang berlaku.

“Bisa saja diputus kontrak kalau sudah melebihi tahun anggaran,” tukasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment