Ketentuan lebih lanjut, kata dia, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya. Akan tetapi, Pratikno tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal ini. Pratikno juga tak merinci apakah aturan baru ini yang bakal direvisi atau aturan lainnya.
Selain itu, Pratikno menyebut Jokowi terus mengikuti aspirasi dan memahami keberatan pekerja terkait dengan aturan baru JHT tersebut.
Namun di sisi lain, kata dia, Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)