SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kerap mendapat keluhan dari wali murid, sistem zonasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) didesak untuk direvisi. Desakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPBD itu karena dianggap melumpuhkan dunia pendidikan.
“Sistem Zonasi ini mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik, dengan alasan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya, padahal ini jelas akan melumpuhkan dunia pendidikan sendiri,” kata Maniri Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (21/6/2019).
Diakuinya awal sistem zonasi memang bertujuan menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun, sistem tersebut justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.
“Sistem Zonasi ini kan berlaku seluruh Indonesia, karena ini ada permendikbud yang harus diikuti di Seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi Se-Indonesia. Dengan sistem seperti ini, karena belum siapnya seluruh infrastruktur yang dipunyai sekolahan, SMP maupun SMA, maka yang dirugikan adalah wali murid, karena mereka kebingungan,” tambahnya.
Menurutnya, sistem zonasi tersebut akhirnya membuat anak-anak yang nilainya tinggi, tetapi mereka tidak terpilih atau masuk sekolah yang diinginkan, dikarenakan jarak rumah cukup jauh dengan sekolahan.
“Permendikbud ini harus kembali dievaluasi, karena kurang fair ke siswa yang memiliki nilai tinggi. Ini yang perlu di evaluasi secara nasional, bukan cuma di daerah tertentu saja, karena keresahan ini bukan hanya terjadi di satu wilayah, tapi terjadi dimana-mana,” imbuhnya.
Dampak lainnya, menurut politisi PKB ini bakal banyak sekolah yang kekurangan peserta didik baru atau tidak memenuhi pagu kuota peserta didik baru yang sudah ditetapkan sekolah sebelumnya. Selain itu, penerapan sistem zonasi juga membuka peluang bagi oknum untuk melakukan praktek percaloan kepada pihak orang tua siswa.
“Nah, ini jelas menjadi celah bagi pihak tertentu. Makanya Dinas Pendidikan di daerah harus bisa memberikan pemaparan kelemahan-kelemahan aturan zonasi,” tandasnya.
Perlu diketahui, sistem PPDB tahun ini terbagi dari beberapa jalur, yakni 50 persen untuk jalur masuk berdasarkan jarak, 20 persen untuk prestasi, dan 30 persen untuk jalur lainnya. (Hyd/Lim)