SAMPANG, Lingkarjatim.com- Berita hoax yang akhir-akhir ini ramai di media sosial menjadi perhatian kalangan pesantren bersama Polres Sampang. Salah satunya Pondok Pesantren Assirojiyyah, Kajuk, Sampang.
Mereka memberikan penyuluhan hukum tentang kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada para santri, Rabu (8/8/2018).
Pesantren yang berlokasi di kelurahan Rongtengah, Sampang tersebut menggelar penyuluhan hukum tentang cyber crime dan informasi hoax, bekerjasama dengan Polres Sampang.
KH. Itqon Bushiri, kepala penelitian dan pengembangan (Litbang) PP. Assirojiyyah menjelaskan, dalam menyikapi maraknya berita hoax di medsos, santri pondok pesantren perlu diberi pemahaman tentang undang-undang yang berkaitan dengan penyebaran informasi Hoax melalui media sosial.
“Ini merupakan ikhtiar kami untuk membentengi santri dari pengaruh informasi hoax di medsos,” jelas Kyai yang baru-baru ini terpilih sebagai ketua Tanfidziah PCNU Sampang tersebut.
Menurutnya, penyuluhan hukum tentang kejahatan ITE perlu diberikan kepada santri yang notabene setiap harinya fokus pada aktivitas pembelajaran agama.
“Harapan kami, mereka (santri) ikut meminimalisir penyebaran berita HOAX di media sosial,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Binmas Polres Sampang AKP Heri Darsono mengatakan, pihaknya berharap dengan kegiatan tersebut para santri dapat memahami undang-undang cyber crime dan tidak ikut menyebarkan berita hoax.
“Harapan kami, santri berperan aktif mencegah informasi hoax,” tukasnya.
Acara yang dibuka oleh KH. Itqon Bushiri tersebut diikuti oleh 100 lebih santri. Hadir sebagai narasumber, Kasat Binmas Polres Sampang, AKP Heri Darsono dan Bintibmas Satbinmas Brigpol Dodi Fitria. (Hol/Atep/Lim)