SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur mengungkap hasil sitaan sekitar 4,8 juta butir lebih pil double L atau pil koplo. Barang haram tersebut diamankan dari tangan keenam tersangka berinisial TD, ST, EO, AL, EN dan MT.
“Mereka ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang bukti. Ini berawal dari adanya beberapa kejadian yang ada di Surabaya, ada yang mengkonsumsi pil koplo. Dari situ kita sepakat untuk memberantas pil koplo yang ada di Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/4).
Kata Rudi, pil koplo yang beredar di Surabaya diedarkan para pelaku secara masif dan terorganisir dengan baik. Mulai dari pabrik yang berada di Jawa Barat kemudian dibawa ke Jakarta hingga ke Jawa Timur.
“Dari Jakarta, pil ini masuk ke Surabaya dan disebarkan secara masif ke berbagai daerah di Jatim,” kata Rudi.
Awalnya, Polrestabes menangkap EN didaerah Wonokromo pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2018. Selang sehari kemudian, unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil meringkus MT di daerah Rungkut setelah diketahui dirinya sebagai pemesan barang tersebut kepada EN. Ditangannya, disita sekitar 800 butir pil double L.
Pada waktu yang sama, juga diamankan tersangka lain berinisial AL di daerah Gubeng. Ia juga diketahui memperoleh barang dari EN sebanyak tiga dos, masing-masing berisi 100 butir. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan AL sebanyak 300 butir pil koplo.
Dari keterangan tersangka AL, petugas kepolisian kemudian menerima informasi adanya tersangka lain dengan inisial EO dan ST. Petugas kembali melakukan pengejaran hingga diamankan keduanya di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018. Barang bukti yang disita dari tangan EO dan ST, ada sekitar 1 juta pil double L yang siap edar.
Terakhir, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 lalu, petugas kepolisian kembali mengamankan TD di Tangerang dengan barang bukti sekitar 3,5 juta pil double L. Banyaknya pelaku pengedar pil kopolo hingga saat ini meski sering dilakukan penangkapan, menurut Rudi karena omzet yang dihasilkan dari pekerjaan terlarang tersebut sangat menggiurkan.
“Dari Jakarta untungnya Rp1,5 juta, kemudian naik Rp5 juta, naik lagi Rp10 juta hingga Rp30 juta. Saat ini dipasaran langka, satu dos bisa untung Rp50 juta. Jaringan tersebut sudah 4 tahun beroperasi, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp208 juta,” katanya. (Mal/Lim)