SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menciduk tiga pelaku pencurian pada tiga lokasi. Ketiga pelaku itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Diketahui ketiga pelaku itu bernama Rama Wijaya (32), warga Tambaksari, Surabaya, Andre Lestari (23), warga Tegalsari, Surabaya dan Bayu Prayugo (31), warga Bluru Kidul Candi, Sidoarjo.
“Ketiganya berhasil kami tangkap beserta barang buktinya ditempat yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris saat merilis, Kamis (22/3/2018).
Pelaku pertama, Rama Wijaya, adalah penganguran. Ia merupakan pencuri spesialis di rumah sakit.
Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian handphone dan tas yang berisi uang senilai Rp 7,5 Juta, kartu kredit, milik Fera Herawati, warga Sukodono, yang saat itu sedang melakukan pengobatan di RS Siti Khadijah Taman.
“Dengan melakukan analisa terhadap CCTV yang ada di rumah sakit, akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumah istri sirinya di daerah Ngawi,” terangnya.
Sementara Andre Lestari (23) pelaku kedua, kata Hari, kesehariannya bekerja sebagai konsultan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo barat yang terletak di jalan Gelora Delta Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian handphone milik korban Dhini Apriliyanti yang akan mengurus pajak,” paparnya.
Korban yang lalai pada saat melakukan pengurusan pajak, dengan menaruh Handphone di bagasi bawah stang motornya.
Hal tersebut diketahui oleh Andre yang berada di parkiran kantor pajak.
“Pelaku mengambil Handphone milik korban, setelah itu pelaku ditangkap di rumah kosnya dengan sejumlah alat bukti,” katanya.
Sedangkan Bayu Prayugo (31), ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di ATM yang berada di Pom Bensin Pagerwojo Sidoarjo.
Saat itu korban Suwandi sedang mengambil uang di ATM tersebut, handphone yang dibawanya tertinggal.
“Saat itulah Bayu yang juga ikut mengantri mengetahui ada Handphone ketinggalan di ATM dan segera mengambilnya,” tuturnya.
Namun bukannya handphone itu dikembalikan kepada pemiliknya, malah Bayu langsung berlalu sambil membawanya.
“Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sebuah handphone di warung dekat rumahnya, setelah meminta keterangan saksi dan menganalisa pelaku melalui CCTV,” terangnya.
Pihaknya sengaja merilis tiga kasus pencurian dengan lokasi berbeda ini bersama-sama.
Hal ini sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.
Sebab lanjut Hari, tindak kejahatan bukan saja berawal dari niat pelakunya.
“Tapi juga karena ada kesempatan dan memanfaatkan kelalaian korban,” tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan dijerat dengan KUHP pasal 362, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara. (Ham/Atep)