Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Feb 2020 15:17 WIB ·

Polres Sampang Menetapkan Dua Tersangka Ambruknya SDN II Samaran


Polres Sampang Menetapkan Dua Tersangka Ambruknya SDN II Samaran Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menetapkan dua tersangka kasus ambruknya bangunan kelas SDN II Samaran, Kecamatan Tambelangan. Mereka masing-masing Dwi Cahya Febriyanto sebagai pelaksana proywk dan Halili yang berperan sebagai konsultan pengawas.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menuturkan pada 2017 SDN II Samaran mendapatkan bantuan rehabilitasi ruang kelas IV, V, dan VI  senilai  Rp. 149.900.000 . Anggaran ini bersumber dari DAU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Dalam pelaksanaannya proyek rehabilitas yang dikerjakani  CV. Hikmah Jaya dengan tenggat selesai dalam 100 hari kerja, berdasarkan surat perintah kerja nomor 425.16.41/18/kontrak/434. 201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 dan HL sebagai konsultan pengawas.

“Namun pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaan mengalami perubahan struktur pada atap melengkung dan pada akhirnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 10:00 WIB ruang kelas IV dan V mengalami ambruk,” katanya. Selasa (25/02).

Didit menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan. Alhasil akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272.

“Ada 10 saksi yang sudah dipanggil, dan memang dari keterangan tim ahli ada beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB,” tambahnya.

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU.RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan dokumen kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran dan Biaya, gambar teknis pekerjaan, dokumen permohonan pembayaran termyn I, II dan III berikut dokumen pendukungnya, berita acara serah terima tahap 2 tanggal 8 November 2017, dokumen kontrak pengawas, dan hasil PKKN dari apip Kabupaten Sampang.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL