SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
“Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (16/1).
Gambar bugil dan video porno VA disebar sendiri ke muncikari ES dan pelanggan. Dengan foto dan video porno inilah VA melalui ES kerap mendapat order melayani seks para pria hidung belang. “Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik VA dan ES,” kata Luki.
Kata Luki, aktris FTV itu aktif melayani pelanggannya sejak tahun 2017. VA telah berkali-kali mendapat order dan melayani nafsu birahi pelanggannya. “Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung VA. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya,” katanya.
Polda Jatim membongkar bisnis prostitusi online melibatkan artis ini di sebuah hotel di Surabaya pada, Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN.
Dari hasil pengembangan, ternyata ada banyak artis yang terlibat. Berdasarkan daftar PSK online yang dimiliki ES, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Putri Indonesia. (Mal/Lim)