SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi menangkap seorang perempuan bernama Fatimah Alias Yu (47), asal Bulak Banteng Baru Gading 73 RT 04/14 Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pengedar Narkoba jaringan Madura membawa sabu-sabu seberat 2,06 gram berhasil disita.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muhammad Indra Najib menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima tentang sepak terjang tersangka yang mengedarkan narkoba Jenis Sabu dan merupakan kelompok jaringan Bangkalan Madura.
“Kita lakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka hingga di kawasan Surabaya,” katanya, Rabu (14/8/2019).
Lanjut Indra, setelah memakan waktu cukup lama anggota berhasil mendapati tersangka di daerah Wonokusumo Semampir Surabaya dan langsung melakukan penyergapan.
“Saat itu tersangka ini sedang menunggu pemesan sabu-sabu dan langsung kita amankan bersama barang buktinya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku baru saja mengambil sabu-sabu dari seseorang yang bernama Guteh di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp 2 Juta. Sabu tersebut merupakan pesanan dari Hasan warga Wonokusumo Semampir Surabaya. Pada saat menunggu pemesan inilah petugas menangkap tersangka.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,06 Gram yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok akhirnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (Mam/Lim)