Mereka bersepakat dan berikrar menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya di kabupaten berlambang kuda terbang. Diketahui, selama awal tahun 2022 ini, Polres Sumenep sudah mengungkap 45 kasus narkoba dengan 60 orang tersangka. Para tersangka, rerata berumur 25 hingga 64 tahun.
“Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa, oleh karena itu kami berikrar untuk,” kata mereka berikrar bersama-sama.
“Satu, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba,” sambungnya.
Isi ikrar ke dua, mereka mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tiga, memajukan kampung kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari narkoba,” katanya mengakhiri ikrar mereka. (Abdus Salam/Hasin)