SAMPANG, Lingkarjatim.com– Sapruddin alias Wahyudin (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diketahui menjadi polisi gadungan dan menipu ratusan juta rupiah ibu rumah tangga Rohana (43).
Rohana yang menjadi korban penipuan merupakan warga Dusun Bringin Timur, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Ibu rumah tangga tersebut tertipu oleh tersangka Sapruddin seorang pria asal Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon yang dikenal melalui dunia maya.
Menurut Kapolres Sampang AKPB Budhi Wardiman, tersangka berpura-pura menjadi anggota Polri dalam melancarkan aksinya.
“Dengan cara mudah, tersangka meminta uang pada korbannya,” paparnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti kartu anggota BUMN golongan II dan sejumlah pakaian seragam dari tangan tersangka.
“Tersangka mengaku menghubungi korban disuruh oleh Roni alias Herindra Bangsa, dengan maksud dan tujuan untuk menghilangkan bukti transfer yang ada pada korban, karena uang 700 juta rupiah milik korban dikirim melalui transfer sebanyak dua kali,” jelas Budhi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam 4 tahun penjara. Pasal yang akan menjerat tersangka yaitu 378 KUHP.
“Selanjutnya penyelidikan akan dilakukan terhadap orang yang mengaku bernama Herindra Bangsa dan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” (Hol/Atep/Lim)