Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Feb 2020 18:40 WIB ·

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pembobolan Kartu Kredit Melibatkan Artis


Polda Jatim Ungkap Sindikat Pembobolan Kartu Kredit Melibatkan Artis Perbesar

Penyidik Polda Jatim menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan empat tersangka, kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan artis.

“Satu dari empat tersangka baru berhasil ditangkap tadi malam di Medan, yakni MK. Sekarang mereka ditahan di Mapolda Jatim,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Selain MK, tiga tersangka lainnya yakni berinisial SG, FD, dan MR. Untuk tersangka SG dan FD, merupakan pemilik agen travel yang menjualkan tiket maskapai penerbangan dan hotel. Sedangkan tersangka MR, merupakan orang yang bertugas melakukan carding.

“Sementara peran MK, memiliki agen travel dan juga mengendorse,” ujarnya.

Modus operasionalnya, lanjut Luki, para tersangka mencari pelanggan yang berminat memesan tiket maskapai atau kamar hotel. Untuk meyakinkan para korban, kata Luki, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi, di website Traveloka.com, dengan dalih agar bisa menentukan diskon untuk diberikan kepada pelanggan.

“Setelah mendapatkan tiket yang ditarget, tersangka SG dan FD lalu membeli tiket tersebut dari MR, yang dalam kasus ini merupakan pelaku illegal access jenis carding,” ujarnya.

Luki berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini, kata Luki, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah publik figure.

“Kasus seperti ini banyak, ada beberapa kasus lainnya lagi dan akan kami ungkap sampai tuntas,” pungkas Jendral Bintang Dua itu.

Kasus ini bermula dari akun instagram @tiketkekinian yang menawarkan promo tiket pesawat dan hotel. Namun, tiket-tiket tersebut didapatkan dengan melakukan pembelian melalui pembobolan kartu kredit orang lain.

Para tersangka menggandeng publik figur dan artis untuk mempromosikan akun tersebut. Ada enam artis yang menjadi endorser, yakni Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, hingga Ruth Stefani. Polisi menjadwalkan pemeriksaan mereka sebagai saksi pekan depan.

Sementara keempat tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL