SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur fokus menangkap bos perusahaan pinjaman online (pinjol) di Surabaya. Diketahui, bos atau pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia itu kabur ke luar negeri.
“Bos atau pimpinan pinjol itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ada di luar negeri. Sekarang tim Siber sedang memburu bos pinjol, yang memberi perintah ketiga tersangka pinjol di Surabaya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Surabaya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Sayangnya Nico merahasiakan berada di negara mana bos pinjol di Surabaya itu. Nico hanya menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk memburu DPO ini. Dengan harapan bos pinjol tersebut segera ditangkap. “Kalau si bos pinjol itu kembali pasti kami tangkap, karena dia dari Indonesia,” ujarnya.
PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal alias tak berizin, berlokasi di Sukomanunggal Surabaya. Para nasabah pinjol terus mendapat penagihan dan ancaman, meski telah melunasi pinjaman.
“Modus dari Duyung Sakti itu setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait, nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih,” katanya.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka penagih hutang alias Debt Collector (DC) pinjol, dariPT Duyung Sakti Indonesia. Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor.
Mereka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Amal Insani)