SURABAYA, lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar sindikat penipuan order online fiktif layanan transportasi online Go-Jek. Ada enam orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
“Praktik order online fiktif ini tujuannya untuk meraup poin dari provider layanan transportasi online Go-Jek,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Arman menjelaskan, para pelaku itu menggunakan akun customer dan akun restoran fiktif untuk melakukan orderan fiktif. Mereka memanfaatkan aplikasi Go-Food yang menyediakan banyak voucher diskon.
Menurut Arman, para pelaku memiliki tugas masing-masing. Yakni ada tersangka yang memiliki akun customer fiktif berperan membuat pesanan fiktif. Kemudian tersangka lainnya juga punya akun restoran fiktif, yang selanjutnya setiap pembayaran dilakukan oleh akun customer menggunakan Gopay dengan voucher diskon.
Dengan begitu, kata Arman, customer fiktif tidak perlu membayar dengan harga asli karena dapat diskon. Sedangkan pihak Go food tetap bayar ke akun restoran fiktif senilai makanan yang dibeli oleh akun customer fiktif.
“Misal, customer fiktif pesan soto seharga Rp25 ribu, dapat diskon Rp15 ribu. Maka customer hanya membayar Rp10 ribu, sedangkan Gojek bayar ke rekening restoran sebesar Rp20ribu,” katanya.
Kata Arman, aksi ini sudah dilakukan para pelaku sekitar 1 tahun lebih. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bisa menggunakan 40 akun customer fiktif dengan mengoperasikan 25 unit handphone.
Tak ayal, keuntungan yang mereka peroleh cukup besar. Dalam sehari, mereka bisa melakukan 100 kali transaksi atau orderan dan meraup keuntungan hingga Rp600 ribu.
“Ini telah merugikan pihak Go-Jek. Apalagi setiap pesanan itu ada poinnya, yang bisa ditukar dengan uang. Setiap pesanan keuntungannya kira-kira Rp6.000, dan mereka bisa 100 kali transaksi per harinya. Jadi meraup Rp600 ribu hingga Rp1 juta yang kemudian dibagikan secara rata,” kata dia.
Adapun ke enam tersangka yang diamankan, di antaranya MZ (30), FG (29), JA (23), AA (37), TS (35), dan AR (32). Semuanya laki-laki, dan warga Malang. Para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Amal Insani)