SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap satu orang Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan satu purna tugas dari instansi Dinas Perhubungan. Keduanya diringkus dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Pelaku itu dengan inisial, Dhn (37) dari Magersari Sidoarjo, masih aktif sebagai staf di Dishub dan DS (62) warga Tanggulangin, sudah pensiun dari dinas yang sama.
Keduanya ditangkap di satu TKP dengan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa sabu seberat 0,56 gram.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari penangkapan keduanya, masih dilakukan pengembangan.
“Barang yang dikonsumsi oleh kedua pelaku akan kami kembangkan, berasal dari siapa dan dimana,” katanya saat pres rilis, Senin (16/4/2018).
Lanjut Himawan, selain berhasil menangkap keduanya, Satnarkoba juga berhasil mengungkap 9 kasus lainnya dengan 8 orang tersangka selama sepekan ini.
“Kalau di jumlah, kasus keseluruan yang berhasil diungkap ada 10 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang didapatkan dari penyitaan keseluruan, sabu-sabu seberat 17,79 gram dan ganja 1,88 gram,” ungkapnya.
Menurut Himawan, kasus-kasus yang terungkap ini merupakan jaringan narkoba yang ada di Gedangan, Sidoarjo, Tanggulangin dan Buduran, yang masing-masing dua kasus.
“Satu kasus jaringan, yang lainnya yang berhasil diungkap yakni Jabon dan Pasuruan,” tukasnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ham/Atep)