SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang hingga kini masih buram. Pasalnya jadwal Pilkades serentak yang di launching oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada 26 September 2019 kini masih di kaji ulang. Alasannya empat desa peserta hingga kini belum mendapat kepastian.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Agus Khusnul Yakin mengatakan ketidakpastian empat desa calon peserta Pilkades serentak berdampak terhadap tahapan pelaksanaan yang harus dikaji ulang.
“Kalau diundur maka banyak desa yang tidak di isi oleh Kades definitif,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Pihaknya mendesak Pemkab Sampang melaksanakan Pilkades tahun 2019, karena ketentuannya paling lama pelaksnaan Pilkades yaitu 2 tahun, jadi 3 kali dalam 6 tahun, paling lama pelaksanaannya itu 2 tahun.
“Kalaupun empat desa yang bersangkutan dipastikan menjadi peserta, kami yakin tidak akan berdampak terhadap kondisi pemerintahan didesa itu,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan dari 46 Desa yang akan dilakukan Pemilihan Kades serentak, 4 desa diantaranya masih tidak tuntas ketika dilakukan Pemilihan Kades. Maka dari itu ia memberikan usulan agar di 42 Desa menggelar Pilkades tahun ini, sedangkan 4 Desa tersebut melaksanakan di 2020.
“Empat desa yang belum ada kejelasan karena masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2020 mendatang, kami harap tetap diikutkan tahun ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sampang A. Malik Amrullah mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun 2019 dengan jumlah peserta 38 desa.
“Insyaallah tetap digelar 2019, kalau ditunda tidak mungkin, masih ngatur jadwal seperti hari, tanggal, dan bulan, kita juga perhitungkan mengenai keamanan karena ini serentak yang digelar di daerah lainnya,” singkatnya. (Hyd/Lim)