SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sudah semakin dekat. Pada pileg ini, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berpotensi terjadi pemekaran daerah pemilihan (Dapil). Saat ini, Sumenep memiliki 7 dapil, baik daratan maupun kepulauan.
Wacana pemekaran dapil ini bisa terjadi lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mulai menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Jawa Timur nomor : 17/PP.07/35/2022 tentang Permintaan Rekap Data Dapil untuk Persiapan Tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, saat ini pihaknya sudah bersurat ke KPU Provinsi Jawa Timur perihal penataan dapil. Bahkan, surat itu juga disertai berita acara hasil rapat internal Komisioner KPU Sumenep.
“Kami sudah tindaklanjuti surat itu dengan melakukan rapat internal semua komisioner untuk mencermati penataan dapil. Lalu kami berkirim surat tanggapan ke KPU Provinsi Jawa Timur, dan diteruskan ke KPU RI,” kata Rahbini.
Surat itu-pun sudah mendapat respon. Beberapa waktu lalu pihak KPU RI sudah datang ke Sumenep untuk mengecek langsung soal potensi pemekaran dapil yang diajukan berdasarkan surat tanggapan dari KPU Provinsi Jawa Timur.
“Dan Alhamdulillah ini gayung bersambut. KPU RI merespon baik setelah kami mempresentasikan tentang penataan dapil, integritas wilayah serta melihat langsung peta Sumenep. Dan kami diminta melengkapi alasan penambahan dapil sesuai dengan prinsip penataan dapil,” jelasnya.
Setidaknya, ada tiga kecamatan yang direncanakan dijadikan dalam satu dapil. Tiga kecamatan itu yakni Manding, Dasuk, dan Kecamatan Batuputih.
Saat ini, Kecamatan Manding tergabung pada Dapil I bersama Kecamatan Kota, Kalianget, Talango dan Batuan. Kecamatan Dasuk berada pada Dapil IV bersama Kecamatan Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan. Sementara Batuputih berada di Dapil V bersama Batang-Batang, Gapura, dan Dungkek.
Kecamatan Manding, Dasuk, dan Kecamatan Batuputih tersebut diusulkan menjadi satu dapil atas asas kohesivitas dan tingkat keterwakilan yang sangat memungkinkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Ketiga kecamatan itu ada kesamaan kohesivitas, budaya dan profesi masyarakat. Sehingga ketika itu digabung maka kesetaraan kursi sangat ideal dilakukan penataan,” katanya.
Untuk proses selanjutnya, tambah dia, KPU Sumenep akan melakukan uji publik dengan mengundang para stakeholder, pemerintah daerah, partai politik, akademisi dan LSM untuk memberikan respon dan pandangan soal pemekaran Dapil baru. “Uji publik Insya Allah bulan Oktober 2022. Setelah itu, lalu prosiding dan akan dilakukan presentasi di KPU RI. Maka setelah itu, baru ada keputusan berubah atau tidak dapil,” pungkasnya.