SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial Y (34) warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota, dan TS (23) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur.
Kedua tersangka ditangkap petugas di kamar kost di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Mereka ditangkap saat pesta barang haram itu di kamar kost, Sabtu (14/07) malam.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi salah satu kamar kost di Desa Pangarangan hendak dijadikan tempat pesta sabu. Sehingga pihak petugas melakukan penyelidikan intensif atas informasi tersebut.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga mendapat informasi, di kamar kost nomor 04 yang ada di desa tersebut sedang terjadi pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Setelah kami lakukan penggerebekan di kamar kost tersebut, ternyata ada dua orang yang sedang melakukan pesta sabu,” kata Widi, Minggu (15/07).
Dari penggeledahan yang dilakukan, dari keduanya petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor.
“Setelah barang bukti itu kami tunjukkan, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya,” tambah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota tersebut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami lakukan lidik untuk mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Lam/Lim)