Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Apr 2020 13:46 WIB ·

Pertegas Instruksi Jokowi, Debt Collector di Pamekasan Dilarang Masuk Gang Ini


Pertegas Instruksi Jokowi,  Debt Collector di Pamekasan Dilarang Masuk Gang Ini Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bermacam cara dilakukan warga untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 (Corona Virus), hingga tukang Tagih hutang dan kreditpun tidak diijinkan masuk.

Hal itu terjadi di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Warga di sana memajang benner dengan ukuran kurang lebih 1 meter persegi di salah satu gang di jalan Dirgahayu.

Berdasarkan pantau, benner tersebut bertuliskan “Kawasan Steril Corona, Tulang Tagih Kredit dan Tukang Tagih Hutang Dilarang Masuk, Kami ingin Hidup Sehat Badan dan Pikiran”, dimana dibawahnya bertuliskan “Tertanda Lurah Bugih”.

Lurah Bugih, Achmad Syaiful Azzam membenarkan dan mengatakan pemasangan benner itu berdasarkan kesepakatan bersama serta alasan yang pasti.

“Hasil koordinasi kami dengan RT karena warga tau dengan adanya wabah pandemi covid-19 ini kalau sesuai instruksi presiden yang nama tanggungan atau angsuran ditangguhkan dulu selama adanya wabah ini,” kata Lurah Bugih, saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (14/2020).

“yang membuat resah lagi dep-colektor yang asal main rampas, seperti itu ceritanya, apalagi sdh kita dihimbau untuk dirumah saja,” dia menambahkan.

(Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL