BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah titik yang dianggap menjadi episentrum penyebaran covid-19.
Kali ini, Pemkab berencana memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya pada waktu malam hari (jam malam).
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Menurutnya, rencana itu berdasarkan hasil evaluasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat.
“Nanti akan disosialisasikan oleh dinas terkait terkait batasan-batasan yang akan diberlakukan,” ujarnya, Selasa (29/06/2021).
Ra Latif menjelaskan, selain jam malam, pembatasan yang akan diterapkan juga jam operasional warung dan tempat makan.
Tak hanya itu, pihaknya dan pihak TNI-Polri juga akan menggalakkan operasi yustisi guna mengetahui sejauh mana kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Sehingga akan diketahui apakah masyarakat Bangkalan sudah betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan atau masih ada masyarakat yang tidak disiplin,” tambahnya.
Kegiatan ini, kata Ra Latif, tidak akan maksimal tanpa bantuan dan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Untuk itu, dia berharap semua lapisan masyarakat ikut mendukung kegiatan tersebut demi keselamatan bersama.
“Jangan hanya pemerintah dan TNI-POLRI saja,” ucapnya. (Moh Iksan).