SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sidoarjo memprihatinkan. Buktinya, dalam beberapa bulan terakhir Sat Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap dan menangkap kasus puluhan pengedar dan dua pelaku jaringan narkoba.
Ungkap kasus narkoba itu, mulai tanggal 15 Juli hingga 26 Agustus 2019 dengan menangkap 92 tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 220,46 gram, ganja seberat 12.763,38 gram, pil dobel 7.990 butir, I Nex 2 butir, hp 73 buah uang senilai Rp 1.100.000 dan sepeda motor 2 unit yang diamankan dari tersangka.
“Selama satu bulan menangkap 93 orang tersangka narkoba dan menyita barang bukti dari tersangka,” kata Kombespol Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo, saat pres rilis, Senin (2/9/2019).
Lanjut Zain, dari puluhan pengedar haram ini ada dua jaringan besar pelaku sindikat ganja dan sabu-sabu yang diamankan. Dia seorang bernama Johan Arifin alias Paimin ia mengedarkan di berbagai lapas termasuk daerah Madura.
“Dia diamankan di Pacet Mojokerto beserta alat bukti dan sebuah senjata api beserta butir amunisinnya,” paparnya.
Masih kata Zain, pihaknya juga menangkap seorang pelaku jaringan yaitu Mikron alias Roni. Ia melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu sampai keluar kota Sidoarjo.
“Kita terus kembangkan dari dua jaringan ini dan perlu secara kontinyu untuk memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk senjata api yang diamankan dari pelaku Johan. Kata Zain, dari pengakuan pelaku senjata api tersebut di dapat dari bosnya. Dimana senjata itu untuk menjaga dirinya karena sebagai seorang jaringan narkoba.
“Senjata api dari Johan itu didapat dari bosnya untuk jaga jaga dirinya. Makanya kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (Mam/Lim)