Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Jan 2018 11:05 WIB ·

Perawat Pelaku Pelecehan Seksual Mengaku Terangsang Melihat Pasien Cantik


Perawat Pelaku Pelecehan Seksual Mengaku Terangsang Melihat Pasien Cantik Perbesar

Hasil screenshoot video yang beredar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Junaidi (30), oknum perawat National Hospital mengakui perbuatannya melakukan pelechan seksual terhadap pasiennya. Pelaku mengaku terangsang saat melihat istri Yudi Wibowo, mantan pengacara Jessica dalam kasus sianida.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terangsang, sehingga melakukan perbuatan pelecehan terhadap pasiennya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Rudi Setiawan, di Surabaya, Sabtu (27/1).

Di hadapan penyidik, kata Rudi, pelaku menyesal atas perbuatannya. Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan terhadap pasiennya. “Pengakuan pelaku, pelecehan seksual dilakukan baru pertama kali,” katanya.

Rudi pun mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien. Sebab, kata Rudi, menjaga, melindungi, serta kenyamanan pasien merupakan tanggungjawab rumah sakit.

“Rumah sakit juga harus melakukan pengawasan ketat, agar tidak terulang kejadian serupa. Yang perlu dicegah adalah, pasien perempuan jangan dibiarkan dengan perawat lawan jenis, pihak keluarga mestinya juga harus mendampinginya,” katanya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL