Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Jan 2020 09:50 WIB ·

Penyegelan Tempat Usaha Ilegal oleh Satpol PP Sampang Diduga By Order


Penyegelan Tempat Usaha Ilegal oleh Satpol PP Sampang Diduga By Order Perbesar

Audiensi : Sejumlah aktivis GPRS Kabupaten Sampang mendatangi kantor Dinas Satpol PP setempat.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah aktivis Gerakan Peduli Rakyat Sampang (GPRS) Kabupaten Sampang mengeritik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang karena terkesan tebang pilih dalam penegakan Perda.

Bahkan, GPRS menengarai sejumlah penyegelan usaha tak berizin merupakan pesanan pihak tertentu.

“Kami menduga apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sampang terkesan gegabah dan sarat kongkalikong dengan pihak tertentu dalam melakukan penyegelan terhadap sejumlah usaha,” kata Ketua GPRS Kabupaten Sampang, M. Toher saat melakukan audiensi di kantor Dinas Satpol PP setempat. Rabu (22/01).

Salah satu contoh nyata yakni penyegelan terhadap usaha beton yang dilakukan oleh PT Delta Multi Sarana di Kecamatan Camplong yang baru beroperasi dan proses penjajakan pangsa pasar.

Penyegelan tersebut dinilai gegabah, padahal sejumlah bentuk usaha lain yang belum melengkapi izin usaha dibiarkan beroperasi tanpa ada penyegelan.

“Tidak sedikit pelaku usaha yang belum melengkapi berkas izin, tapi dibiarkan, bahkan usaha serupa sebelumnya tetap beroperasi padahal proses perizinannya belum dirampungkan,” tambahnya.

“Ini ada apa sebenarnya, kalau memang mau dibabat usaha yang tidak mengantongi izin, iya harus merata, jangan lempar handuk ke dinas lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sampang Kusno Abdullah mengakui ada beberapa perusahaan secara administrasi belum terselesaikan untuk mendapatkan izin usaha. Untuk itu dirinya berjanji akan segera diselesaikan.

Pihaknya mengaku akan segera memanggil beberapa pihak perusahaan yang belum rampung surat ijinnya. Bahkan, dalam pemanggilan nantinya akan melibatkan bagian perijinan dan pihak-pihak terkait di Pemkab Sampang.

“Yang jelas kami akan menindaklanjuti agar perusahaan terkait melengkapi izin usaha, apalagi informasi yang ada sudah proses perizinan,” singkatnya.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL