BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemugaran Makam Agung yang terletak di Desa Makam Agung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) setempat dinilai merusak cagar budaya.
Pasalnya, pemugaran yang dilakukan dengan membangun cungkup makam di Makam Agung pada tahun 2019 itu mengenai bagian cagar budaya, sehingga merusak dan merubah keaslian cagar budaya itu.
Kepala Badan Peneliti Cagar Budaya (BPCP) Jawa Timur, Andi Muhammad Said menyampaikan, bangunan yang menyentuh cagar budaya itu harus dipindahkan, karena bangunan baru tidak boleh mengganggu keaslian cagar budayanya.
“Jadi harus direposisi, Jadi bangunan yang menyentuh bagian cagar budaya itu harus dipindahkan atau diperbaiki lagi,” ujar dia usai rapat dengan kepala disbudpar Bangkalan dan sejumlah tokoh pelestari cagar budaya, Kamis (25/06).
Dia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui pembaruan yang menelan anggaran sebesar Rp 137 juta itu, hanya saja saat dilakukan penelitian, bangunan itu menyentuh bagian cagar budaya, sehingga harus diperbaiki.
“Kami tidak tahu karena kami tidak terlibat di dalamnya, tapi mungkin karena itu program pemerintah dan dikaitkan dengan hari lahir Bangkalan, sehingga mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Bangkalan, Hasan Faisol mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan dalam pembangunan cungkup makam itu. Dia berjanji akan segera memperbaiki bangunan itu.
“Kami akan sesegera mungkin melakukan perbaikan sesuai arahan BPCB dan para tokoh budayawan Bangkalan,” kata dia.
Dia mengaku, ada dalam pembangunan cungkup makam itu sehingga merusak dan merubah corak dari cagar budaya itu.
“Hanya menyerempet sedikit ke pagar makam itu, kami yakin bisa mengembalikannya seperti semula,” ucap dia.
Diketahui, Makam Agung Arosbaya telah terdaftar dan proses verifikasi dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan termasuk kategori situs cagar budaya sejak 27 September 2017, dalam pengelolaan Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur. (Moh Iksan)