SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur menyiapkan Rp. 71.650.000.000 untuk 345 kelompok masyarakat (Pokmas) di kabupaten Sampang yang bersumber dari dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun, 14 kecamatan di sampang mendapatkan alokasi dana hibah tersebut, namun jumlahnya berbeda. Perinciannya, Kecamatan Ketapang Rp. 9.625.000.000, Robatal Rp. 20.050.000.000, Kedungdung Rp.2.660.000.000, Banyuates Rp.12.497.000.000, Torjun Rp. 3.280.000.000, Camplong Rp. 3.220.000.000.
Selanjutnya, Sreseh Rp. 1.600.000.000, Omben Rp. 5.005.000.000 Pangarengan Rp. 1.300.000.000, Karang Penang Rp. 5.363.000.000, Sampang Rp. 3.750.000.000, Jrengik Rp. 1.200.000.000, Sokobanah Rp. 650.000.000, Tambelangan Rp. 1.450.000.000.
Hal tersebut disampaikan. Kepala Pembantu UPT Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang Moh. Haris mengatakan bahwa untuk Kabupaten Sampang terdapat 345 pokmas yang mendapatkan dana hibah berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diterimanya dari pemprov Jatim.
“Jenis kegiatan dari dana hibah yang diberikan kepada ratusan kelompok itu bermacam-macam, diantaranya, pembangunan jalan, saluran drainase, plengsengan, pembangunan tendon air dan semacamnya,” katanya.
“Ketentuannya sesuai dengan kebutuhan di desa yang mengajukan,” timpalnya.
Ia juga mengatakan bahwa ratusan Pokmas yang mendapatkan dana hibah dari pemprov jatim tersebut saat ini masih memasuki tahap evaluasi administrasi oleh panitia kegiatan.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dari proposal yang diajukan,” tambahnya.
Setelah selesai tahapan evaluasi, pihaknya akan melakukan pemetaan lokasi untuk mengetahui kebenaran lokasi yang diajukan untuk mendapatkan dana hibah tersebut, pihaknya mengaku telah memperketat pengawasan tentang lokasinya.
“Kalau lokasinya tidak layak, maka kita geser kelokasi lainnya tapi tetap desa dan kegiatan yang sama,” jelasnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajibam untuk monitoring mengenai pelaksanaan di lapangan. Sehingga yang harus mengawasi kegiatan pokmas tersebut adalah masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, kelompok masyarakat dan lainnya. (Abdul Wahed)