SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindak pertambangan ilegal di wilayahnya. ESDM Jatim mencatat ada sekitar 200 lebih tambang ilegal di wilayahnya.
“Ada 200 lebih tambang ilegal di Jatim, kami juga sudah membentuk satgas untuk mengindentifikasi tambang-tambang di Jatim. Nantinya, kami akan tindak bersama Polda Jatim,” ujar Kepala Dinas ESDM Setiajit, di Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Di Jatim, kata Setiajit, ada sekitar 200 lebih tambang ilegal tersebar di beberapa daerah di Jatim. Di antaranya, tambang ilegal mineral logam di Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Pacitan. “Para penambang ini menggunakan zat yang mengandung mercury yang bisa merusak lingkungan. Kami sudah punya data-data siapa yang bertanggung jawab termasuk pengelola tambang ilegalnya,” kata Setiajit.
Setiajit mengimbau agar masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal apalagi di luar area pertambangan untuk segera dihentikan. Berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, pertambangan ilegal itu dilarang karena merusak lingkungan, merugikan negara dan masyarakat setempat.
Setiajit berharap masyarakat menctoh pertambangan legal yang dilakukan BUMN maupun swasta itu bagus karena sudah sesuai kaedah pertambangan, sehingga tidak merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. “Harusnya pertambangan yang sudah bagus menjadi contoh dan pembelajaran bagi pengelola tambang ilegal. Kami harap pertambangan di Jatim kedepan bisa meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Kedepan, kata Setiajit, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan ilegal. Sebab ika melanggar sanksinya sangat berat. “Yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata Setiajit. (Mal/Lim)