Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Apr 2018 11:18 WIB ·

Pemkab Sidoarjo Minta Pada Pelaku Usaha Patuhi Aturan Impor


Sosialisasi Border ke Post Border Perbesar

Sosialisasi Border ke Post Border

Sosialisasi pengawasan impor Border ke Post Border

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemerintah pusat memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas).

Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag), bekerja sama dengan PT. Global Inspeksi Sertifikasi memberikan pemahaman kepada pelaku industri agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses Impor.

Dengan menindaklanjuti adanya perubahan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2018, Pemerintah Sidoarjo melakukan sosialisasi pengawasan Impor dari Border ke Post Border.

Dengan melibatkan lebih dari 200 perwakilan perusahaan atau industri.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam arahannya menghimbau, agar pelaku usaha khusunya yang ada di Sidoarjo, untuk mengikuti perubahan aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 februari 2018 oleh Kementerian Perdagangan.

“Sosialisasi perubahan regulasi masalah Impor Border ke Post Border ini sangat penting untuk diketahui pelaku industri impor,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/4/2018)

Sebab, Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan tersebut per 1 februari.

Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain.

Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor.

Kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor, dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

“Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, setiap ada perubahan aturan dari pemerintah pusat harus disampaikan.

Seperti halnya perubahan regulasi masalah impor.

Adapun tujuan penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor

“Selain melakukan sosialisasi impor, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemahaman Standart Nasional Indonesia (SNI) Wajib, akan wajib dan Awareness Standart ISO 9001 dan 14001,” ujarnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL